⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (12->14)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal Rencana Pengembangan Aplikasi (
Development Plan
) telah disetujui secara tertulis, permohonan diproses ke tahap pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e.
(2)
Pemohon melakukan pengembangan aplikasi berdasarkan Rencana Pengembangan Aplikasi (
Development Plan
) yang telah disetujui.
(3)
Dalam hal pemohon membutuhkan asistensi dari Direktorat Jenderal Pajak, pemohon dapat memperoleh asistensi dalam pengembangan aplikasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4)
Pemohon harus menyelesaikan pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan memberitahukan secara tertulis bahwa pengembangan aplikasi telah selesai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal persetujuan Rencana Pengembangan Aplikasi (
Development Plan
) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (15).
(5)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(6)
Apabila pemohon tidak menyelesaikan pengembangan aplikasi dan/ atau tidak memberitahukan penyelesaian pengembangan aplikasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis.
(7)
Atas aplikasi yang telah diselesaikan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengujian teknis berdasarkan ketentuan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(8)
Berdasarkan pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7), pemohon menyampaikan secara tertulis hasil pengujian teknis, yaitu:
a.
Lulus, dalam hal aplikasi memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); atau
b.
Perbaikan, dalam hal aplikasi tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)
(9)
Pemberitahuan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada pemohon paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diterima.
(10)
Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan Perbaikan, pemohon harus memperbaiki aplikasi dan memberitahukan secara tertulis perbaikan aplikasi telah selesai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(11)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan hasil pengujian teknis dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(12)
Dalam hal pemohon tidak menyelesaikan perbaikan aplikasi dan/atau menyampaikan pemberitahuan perbaikan aplikasi sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11), permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis.
(13)
Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengujian teknis atas aplikasi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dan menentukan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(14)
Direktorat Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (13) kepada pemohon paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Pemberitahuan Penyelesaian Pengembangan/Perbaikan Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diterima.
(15)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) sampai dengan ayat (14) dilakukan secara berurutan dan dapat dilakukan berulang kali dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberitahuan hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(16)
Dalam hal hasil pengujian teknis masih dinyatakan Perbaikan dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (15) terlampaui, permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditolak dan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan penolakan secara tertulis.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.