⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (12->14)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Dalam hal hasil pengujian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dinyatakan Lulus, pemohon ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 6 (enam) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat mengajukan permohonan kembali paling lama 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(4)
Setiap Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diberikan nomor identitas yang berfungsi sebagai sarana administrasi.
BABV
PEMBERITAHUAN KERJA SAMA, PENAMBAHAN LAYANAN, DAN
PERUBAHAN SUSUNAN PENGURUS DAN/ATAU KEPEMILIKAN
SAHAM
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.