⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (12->14)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang melakukan:
a.
kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain;
b.
pengakhiran kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/ atau aplikasi penunjang dengan pihak lain;
c.
penambahan layanan penyediaan aplikasi penunjang;
d.
penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
e.
perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham, harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2)
Pemberitahuan kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama penyediaan aplikasi penunjang dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Kerja Sama/Pengakhiran Kerja Sama dengan Pihak Lain dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dimulainya/tanggal berakhirnya kerja sama dengan pihak lain.
(3)
Pemberitahuan penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penambahan/Penghentian Layanan Penyediaan Aplikasi Penunjang dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dimulainya/tanggal penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang.
(4)
Pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dan/ atau Kepemilikan Saham dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf N dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENYEDIA JASA APLIKASI
PERPAJAKAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.