Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang melakukan: a. kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/atau aplikasi penunjang dengan pihak lain; b. pengakhiran kerja sama penyediaan aplikasi perpajakan dan/ atau aplikasi penunjang dengan pihak lain; c. penambahan layanan penyediaan aplikasi penunjang; d. penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau e. perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham, harus menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (2) Pemberitahuan kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama penyediaan aplikasi penunjang dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Kerja Sama/Pengakhiran Kerja Sama dengan Pihak Lain dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dimulainya/tanggal berakhirnya kerja sama dengan pihak lain. (3) Pemberitahuan penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Penambahan/Penghentian Layanan Penyediaan Aplikasi Penunjang dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal dimulainya/tanggal penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang. (4) Pemberitahuan perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Perubahan Susunan Pengurus dan/ atau Kepemilikan Saham dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf N dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal perubahan susunan pengurus dan/atau kepemilikan saham. BAB VI KEWAJIBAN DAN LARANGAN PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.