⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (12->14)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagairnana dirnaksud dalam Pasal 10 ayat (1) merniliki kewajiban:
a.
menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
b.
memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
c.
menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
menerapkan prinsip manajemen risiko;
e.
memberitahukan:
1.
kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
2.
penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/ atau
3.
perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus
kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Inforrnasi Perpajakan;
f.
dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan melakukan kerja sama dengan pihak lain, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan memiliki kewajiban untuk:
1.
memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan
melalui kerja sama dengan pihak lain;
2.
melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut; dan
3.
bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sarna dengan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tersebut;
g.
membantu Direktorat Jenderal Pajak dalarn meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono;
h.
mematuhi ketentuan sebagairnana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;
i.
membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, terrnasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti
Electronic Filing Identification Number
(EFIN), identitas pengguna (
username
), kata sandi (
password
),
Personal Identification Number
(PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token,
passphrase
, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian nonmaterial lainnya.
(2)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat merugikan Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Wajib Pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan.
BAB VIII
PENGAWASAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.