⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (12->14)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengawasan atas pemenuhan ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Basil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pengawasan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Berita Acara Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditandatangani oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dan perwakilan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
BAB IX
SANKSI
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.