Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

DJP diubah sebagianJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan diketahui tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau ketentuan kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran; b. penghentian sementara sebagian kegiatan; c. penghentian sementara seluruh kegiatan; dan/atau d. pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dengan mempertimbangkan: a. tingkat kesalahan clan/ atau pelanggaran; dan b. akibat yang clitimbulkan terhadap: 1. aspek legalitas; 2. aspek kelancaran clan keamanan layanan perpajakan; 3. aspek perlindungan konsumen; dan 4. aspek citra pelayanan publik. (3) Sanksi berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, ayat (3), Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/ atau ayat (2). (4) Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Teguran dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf P yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini, dan b. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/ atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan rnengajukan permohonan pengakhiran sanksi teguran dengan rnenggunakan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Teguran dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dirnaksud pada huruf a. (5) Sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan dalam hal berdasarkan pengawasan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan/atau huruf c dan telah dikenai sanksi berupa teguran namun Penyedia J asa Aplikasi tidak memenuhi kembali ketentuan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan/ atau huruf c dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b. (6) Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, b. Direktorat Jenderal Pajak menginformasikan pengenaan sanksi dimaksud dengan melakukan publikasi antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, c. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib menginformasikan pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan kepada Wajib Pajak pengguna layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, dan d. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/ a tau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi penghentian sementara sebagian kegiatan dengan menggunakan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Penghentian Sementara Sebagian Kegiatan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur J enderal ini disertai dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a. (7) Sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1} huruf c dikenakan dalam hal: a. berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e, dan/ atau b. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan telah dikenai sanksi berupa teguran atas pelanggaran terhadap ketetuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, ayat (3), Pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan/atau ayat (2), namun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi kembali ketentuan yang dilanggar tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b (8) Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) a. Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Penjatuhan Sanksi Penghentian Sementara Sebagian atau Seluruh Kegiatan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf Q yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, b. Direktorat Jenderal Pajak menginformasikan pengenaan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan dengan melakukan publikasi antara lain melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, c. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib menginformasikan pengenaan sanksi dimaksud kepada Wajib Pajak pengguna layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, dan d. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan wajib memenuhi kembali ketentuan persyaratan dan/ atau ketentuan kewajiban dan larangan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dan mengajukan permohonan pengakhiran sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan dengan menggunakan Surat Permohonan Pengakhiran Sanksi Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini disertai dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pemberitahuan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada huruf a. (9) Sanksi berupa pencabutan penunjukan se bagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan dalam hal: a. berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diketahui bahwa Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 3 dan angka 4, dan/atau Pasal 12 ayat (1) huruf a, dan/ atau b. Penyedia Jasa telah dikenai sanksi berupa penghentian sementara sebagian kegiatan dan/ atau penghentian sementara seluruh kegiatan namun Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan tidak memenuhi kembali ketentuan yang dilanggar tersebut dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dan/ atau ayat (8) huruf d. (10) Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dikenai sanksi berupa pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Pencabutan Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. BAB X PENCABUTAN PENUNJUKAN SEBAGAI PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.