⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 3/2022, PER-DJP 5/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal
Nomor pasal meloncat di teks sumber. (12->14)
Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.
(1)
Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dapat mengajukan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atas permintaan sendiri.
(2)
Dalam hal Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan berrnaksud mengajukan permohonan pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan paling lama 2 (dua) bulan sebelum tanggal penghentian kegiatan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan menggunakan Surat Permohonan Pencabutan Penunjukan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menetapkan Keputusan Pencabutan. Penunjukan Sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.