Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PEMUSATAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERUTANG

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian administrasi dapat melakukan perubahan Keputusan Pemusatan secara jabatan, dalam hal: a. tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang dipusatkan, tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); b. Pengusaha Kena Pajak melakukan pemindahan alamat Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berada dalam satu wilayah kerja Kanwil DJP Tempat Pemusatan; atau c. Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dilakukan pemindahan tempat terdaftar secara jabatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (2) Pemusatan: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan; dan b. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku sejak tanggal terdaftar berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. (3) Keputusan Pemusatan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.