(1)
Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) harus memenuhi persyaratan:
a.
memuat nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang; dan
b.
memuat nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan.
(2)
Berdasarkan Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4), Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak, memberikan keputusan dengan menerbitkan:
a.
Keputusan Pemusatan yang baru, dalam hal pemberitahuan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b.
Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Pemberitahuan Kembali diterima lengkap.
(3)
Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku sejak:
a.
dimulainya Keputusan Pemusatan sebelumnya, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a;
b.
Keputusan Pemusatan sebelumnya diperpanjang secara otomatis, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b; atau
c.
habisnya masa berlaku Keputusan Pemusatan sebelumnya, untuk Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c.
(4)
Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menyampaikan Keputusan Pemusatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada Kepala Kanwil DJP Terdaftar dan Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan.
(5)
Berdasarkan Keputusan Pemusatan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPP Terdaftar melakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak melalui penelitian administrasi terhadap Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan namun belum dilakukan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(6)
Dalam hal Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan menerbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengusaha Kena Pajak dapat menyampaikan Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4), dengan melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat sampai dengan jangka waktu penyampaian Pemberitahuan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berakhir.
(7)
Keputusan Pemusatan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(8)
Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.