Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGADMINISTRASIAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Perusahaan yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama untuk 12 (dua belas) bulan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bersamaan dengan pengajuan permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. (2) Atas permohonan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan (seluruhnya atau sebagian) atau keputusan penolakan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan secara angsuran dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bersamaan dengan penerbitan keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (4). (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan persetujuan atau keputusan penolakan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan secara angsuran, permohonan Perusahaan dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan keputusan persetujuan. (4) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai tanggal akhir jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.