(1)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan diterbitkan untuk Masa atau Tahun Pajak sebagaimana tercantum pada Surat Perintah Pemeriksaan Pajak.
(2)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dikirim bersamaan dengan Surat Permohonan Peminjaman Berkas Wajib Pajak, Surat Peminjaman/ Pengembalian Berkas Wajib Pajak, dan Daftar Tunggakan Pajak.
(3)
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan yang ditujukan kepada Wajib Pajak disampaikan pada saat dimulainya Pemeriksaan Lapangan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.