(1)
Pemeriksaan Lapangan dilakukan di Kantor Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak, di tempat Wajib Pajak, atau di tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2)
Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan pada jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3)
Dalam hal tertentu, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak dapat memerintahkan Pemeriksa Pajak untuk bertugas di luar jam kerja.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.