⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan dengan penerbitan keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang oleh Kepala KPP Baru paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak SMT dengan tanggal SMT sebagai tanggal berlakunya pemusatan.
(2)
Keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke seluruh KPP yang wilayahnya kerjanya meliputi masing-masing Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang paling lama pada hari kerja berikutnya setelah ditertibkan.
(3)
Penerbitan keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa didahului dengan pemeriksaan terhadap tempat-tempat kegiatan usaha yang akan dipusatkan.
(4)
Bentuk keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.