⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) belum siap untuk dilakukan pemusatan pada saat tanggal SMT, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang kepada Kepala KPP Baru paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember tahun yang sama dengan tanggal SMT.
(2)
Pemberitahuan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan harus:
a.
memuat nama, alamat, dan NPWP dari seluruh tempat kegiatan usaha/Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang.
b.
memuat tanggal berakhirnya penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dan
c.
disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya keputusan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP Baru menerbitkan keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan.
(4)
Keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke seluruh KPP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan.
(5)
Bentuk keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6)
Keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sejak SMT sampai dengan tanggal berakhirnya penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan paling lama tanggal 31 Desember tahun yang sama dengan tanggal SMT.
(7)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Kepala KPP Baru tidak menerbitkan keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, maka pemberitahuan Wajib Pajak dianggap diterima dan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku sejak SMT sampai dengan tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.