⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam hal jangka waktu penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) belum berakhir dan Wajib Pajak menginginkan untuk dilakukan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP Baru.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan harus:
a.
memuat tanggal dimulainya pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang diinginkan di KPP Baru, dan
b.
disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(3)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP Baru menerbitkan keputusan perubahan atas keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan.
(4)
Keputusan perubahan atas keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke seluruh KPP dengan wilayah kerja yang meliputi masing-masing Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang paling lama pada hari kerja berikutnya setelah diterbitkan.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan Kepala KPP Baru tidak menerbitkan keputusan perubahan atas keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, maka pemberitahuan Wajib Pajak dianggap diterima dan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku sejak tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(6)
Bentuk keputusan perubahan atas keputusan penundaan pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.