BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bukti pemotongan/pemungutan pajak yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah melalui Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 5 dapat dilakukan:
a.
pembetulan atas Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian bukti pemotongan/pemungutan pajak atau terdapat transaksi retur;
b.
penggantian atas Bukti Pemungutan PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf c, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bukti Pemungutan PPN/PPnBM atau terdapat transaksi retur; atau
c.
pembatalan atas Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah, Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, dan Bukti Pemungutan PPN/PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a dan huruf c, dalam hal terdapat transaksi yang dibatalkan.
(2)
Pemotong/Pemungut Pajak dapat membuat Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah tambahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (6) huruf b atas objek pajak yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah.
(3)
Pembetulan, pembatalan, atau penggantian bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Masa Pajak yang bersangkutan.
(4)
Pembetulan, pembatalan, penggantian, dan penambahan bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7).
(5)
Pembetulan, pembatalan, penggantian, dan penambahan bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan:
a.
tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B untuk Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah; dan
b.
tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C untuk Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.