BENTUK DAN TATA CARA PEMBUATAN BUKTI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK, SERTA BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI INSTANSI PEMERINTAH
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan dengan memberi tanda pada tempat yang disediakan dalam Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah.
(2)
Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Masa Pajak yang bersangkutan.
(3)
Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa bagi Instansi Pemerintah dilakukan sesuai dengan:
a.
tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D untuk SPT 21/26 Instansi Pemerintah; dan
b.
tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf E untuk SPT Unifikasi Instansi Pemerintah,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.