(1)
Administrator Peladen melakukan evaluasi rutin secara berkala terhadap kondisi dan pengelolaan infrastruktur Situs Web DJP serta menyampaikan rekomendasi kepada Penanggung Jawab I dan Penanggung Jawab II pada Tim Pengelola Situs Web DJP untuk ditindaklanjuti.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu tahun.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.