(1)
Implementasi fitur baru maupun pembaruan perangkat lunak pada infrastruktur produksi yang mendukung operasional Situs Web DJP dilakukan oleh Administrator Peladen dengan bantuan Pengembang Situs Web DUP.
(2)
Dalam hal pembaruan dilakukan atas dasar keadaan mendesak yang menyebabkan gangguan pada Situs Web DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, maka implementasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan selambat-lambatnya 48 (empat puluh delapan) jam sejak gangguan terjadi.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.