Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA KELOLA SITUS WEB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Dalam hal terjadi gangguan pada infrastruktur Situs Web DJP yang menyebabkan: a. tidak dapat diaksesnya Situs Web DJP; atau b. terhentinya pemberian layanan melalui Situs Web DJP, Administrator Peladen menyampaikan informasi tentang kejadian henti layanan dan perkiraan waktu henti layanan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan dan unit kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang menyelenggarakan fungsi hubungan masyarakat agar dapat disebarluaskan ke masyarakat. (2) Penyampaian informasi oleh Administrator Peladen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambatlambatnya 30 menit setelah gangguan pertama kali diketahui. (3) Dalam hal gangguan dapat diselesaikan kurang dari 30 menit setelah gangguan pertama kali diketahui, maka penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilakukan. (4) Dalam hal gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah direncanakan sebelumnya, penyampaian informasi oleh Administrator Peladen dilakukan selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu henti. TATA KELOLA KONTEN SITUS WEB DJP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.