(1)
Kebijakan Tata Kelola Konten Situs Web DJP dibentuk dengan mengacu kepada praktik umum publikasi jurnalistik dan keperluan internal di Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Praktik umum publikasi jurnalistik yang digunakan sebagai acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengelolaan Konten melalui Organisasi Publikasi yang memungkinkan seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat berkontribusi langsung terhadap Konten Situs Web DJP.
(3)
Penyediaan Konten di Situs Web DJP dilakukan melalui Organisasi Publikasi dengan menggunakan Situs Web P2Humas sebagai media untuk mengumpulkan Konten.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.