(1)
Jenis Konten yang dipublikasikan pada Situs Web DJP meliputi:
a.
foto, merupakan Konten berupa foto suatu kegiatan terkait dengan pembentukan citra positif Direktorat Jenderal Pajak dilengkapi dengan teks yang dapat menjelaskan foto yang dimaksud;
b.
berita, merupakan Konten yang terdiri atas teks dan gambar berisi liputan atas suatu kegiatan atau peristiwa tertentu yang ada di masing-masing unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
c.
siaran pers, merupakan Konten yang terdiri atas teks dan lampirannya berupa penjelasan atau klarifikasi;
d.
info layanan, merupakan Konten yangterdiri atas teks, info lelang pengadaan barang dan jasa, info pelayanan pajak, kelas pajak, dan pengumuman;
e.
artikel, merupakan Konten yang terdiri atas teks dan gambar berisi opini atau karangan khas jurnalistik terkait hal perpajakan atau penjelasan suatu masalah perpajakan;
f.
informasi perpajakan, merupakan Konten yang terdiri dari berbagai informasi teknis maupun informasi umum perpajakan;
g.
peraturan pajak, merupakan Konten yang terdiri atas kombinasi atau gabungan dari teks berisi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, meliputi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak, dan peraturan lainnya yang dapat dipublikasikan untuk masyarakat luas;
h.
statistik pajak, merupakan Konten yang terdiri atas tabel dan grafik berisi statistik tertentu terkait sebaran informasi tentang perpajakan atau Direktorat Jenderal Pajak;
i.
layanan pengaduan dan
whistleblowing system
, yaitu aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Jenderal Pajak;
j.
video, merupakan Konten yang berupa tayangan visual bergerak dengan atau tanpa audio yang mengusung tema berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak;
k.
multimedia pajak, merupakan Konten yang terdiri atas kombinasi atau gabungan dari teks, gambar, suara, video, dan animasi yang membentuk suatu kesatuan tentang informasi perpajakan;
l.
berkas unduhan, merupakan Konten yang terdiri dari satu atau beberapa berkas yang dapat diunduh oleh Pengguna Situs Web DJP;
m.
pol (
polling
), merupakan Konten yang digunakan sebagai sarana survei bagi Pengguna Situs Web DJP; dan
n.
aplikasi, merupakan Konten berupa aplikasi yang tersedia untuk dapat digunakan dan/atau diunduh oleh Pengguna Situs Web DJP.
(2)
Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diunggah oleh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pada Situs Web P2Humas melalui Intranet DJP.
(3)
Pegawai pada seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dapat berkontribusi terhadap jenis Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan hurufe.
(4)
Seluruh kepala unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berkontribusi terhadap jenis Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terkait peraturan yang telah ditetapkan.
(5)
Penerjemahan jenis Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g ke dalam bahasa asing dilakukan:
a.
sesuai dengan tata cara penerbitan resmi menurut ketentuan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
b.
oleh Direktorat Jenderal Pajak secara mandiri; atau
c.
oleh Direktorat Jenderal Pajak bersama penerjemah tersumpah dan bersertifikat dari pihak eksternal.
(6)
Penerjemahan jenis Konten ke dalam bahasa asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk memberikan informasi dalam bahasa asing mengenai makna dari informasi perpajakan dan/atau peraturan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, yang diterbitkan dan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum resmi.
(7)
Konten yang dapat dipublikasikan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
belum pernah dipublikasikan di Situs Web DJP;
b.
belum pernah dipublikasikan di media yang berbasis Internet pada masa sebelumnya;
c.
tidak memuat dan/atau berisi informasi palsu atau yang diragukan kebenarannya; dan/atau
d.
tidak berisi hal-hal yang dapat memberikan penilaian tidak baik terhadap citra Direktorat Jenderal Pajak.
(8)
Seluruh kepala unit kerja eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Unit Pelaksana Teknis berkontribusi pada terhadap jenis Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.