(1)
Editor yang terdapat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak memverifikasi Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e yang berasal dari kontribusi pegawai pada unit kerja eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Unit Pelaksana Teknis.
(2)
Editor yang terdapat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memverifikasi Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e yang berasal dari kontribusi pegawai unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tersebut.
(3)
Editor memverifikasi:
a.
kesalahan tata bahasa yang mungkin ada pada Konten yang akan dipublikasikan; dan
b.
kelayakan suatu Konten untuk dipublikasikan terkait unit kerja yang diwakili,
sesuai standar jurnalistik yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.