(1)
Redaktur Eksekutif yang terdapat di Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat memverifikasi lebih lanjut seluruh Konten yang telah diverifikasi oleh Editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf n.
(2)
Redaktur Eksekutif memverifikasi Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e atas:
a.
keaslian Konten;
b.
Kepastian bahwa Konten belum pernah dipublikasikan, baik melalui Situs Web DJP maupun melalui media massa lain; dan
c.
pemenuhan standar jurnalistik Konten.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.