(1)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mengorganisasikan para Redaktur Eksekutif yang memiliki fungsi sebagai:
a.
redaktur penyuluhan perpajakan;
b.
redaktur pelayanan perpajakan;
c.
redaktur kerja sama dan kemitraan; atau
d.
redaktur hubungan masyarakat perpajakan.
(2)
Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi:
a.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memublikasikan Konten yang terkait dengan bidang penyuluhan perpajakan;
b.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memublikasikan Konten yang terkait dengan bidang pelayanan dan peraturan perpajakan;
c.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, memublikasikan Konten yang terkait dengan bidang kerja sama dan kemitraan; dan
d.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, memublikasikan Konten yang terkait dengan hubungan masyarakat maupun Konten selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.