(1)
Redaktur Eksekutif memublikasikan Konten yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari satu Redaktur Eksekutif lainnya.
(2)
Kontributor dapat memperoleh honorarium atas Konten yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Editor memberitahukan kepada Kontributor melalui Situs Web P2Humas dalam hal Konten tidak dapat dipublikasikan.
Pasal16
Selain dipublikasikan melalui Organisasi Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Konten juga dapat dipublikasikan oleh kepala seksi atau pejabat fungsional dalam lingkungan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengelolaan Situs Web DJP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.