Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 15

TATA KELOLA SITUS WEB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Redaktur Eksekutif memublikasikan Konten yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) setelah mendapat persetujuan dari satu Redaktur Eksekutif lainnya. (2) Kontributor dapat memperoleh honorarium atas Konten yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Editor memberitahukan kepada Kontributor melalui Situs Web P2Humas dalam hal Konten tidak dapat dipublikasikan. Pasal16 Selain dipublikasikan melalui Organisasi Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Konten juga dapat dipublikasikan oleh kepala seksi atau pejabat fungsional dalam lingkungan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengelolaan Situs Web DJP.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.