Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 17

TATA KELOLA SITUS WEB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Pengelolaan Konten dalam rangka edukasi perpajakan dapat dilakukan melalui situs web tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Situs Web DJP. (2) Pengelolaan Konten layanan informasi yang disajikan melalui aplikasi Tax Knowledge Based dapat dilakukan melalui situs web tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Situs Web DJP. (3) Pengelolaan situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi sebagai redaktur penyuluhan perpajakan. (4) Pengelolaan situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Redaktur Eksekutif yang melaksanakan fungsi sebagai redaktur pelayanan perpajakan. (5) Publikasi Konten pada situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilakukan melalui alur Organisasi Publikasi. BAB V TATA KELOLA PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN MELALUI SITUS WEB DJP

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.