Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 18

TATA KELOLA SITUS WEB DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

(1) Kebijakan tata kelola pengaduan pelayanan perpajakan melalui Situs Web DJP dibentuk dengan mengacu kepada ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Layanan pengelolaan pengaduan pelayanan perpajakan melalui Situs Web DJP dijalankan oleh Administrator Pengaduan Pelayanan. (3) Administrator Pengaduan Pelayanan menerima dan mengelola pengaduan dari masyarakat melalui live chat dan/atau sejenisnya atau pada situs web tersendiri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Situs Web DJP. (4) Administrator Pengaduan Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas para pejabat setingkat eselon IV atau pejabat fungsional dan para pelaksana Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.