Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Analis Intelijen Perpajakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya indikasi telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan berupa penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah dan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit ditetapkan Status Suspend . (3) Penetapan Status Suspend sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti juga dengan pengarsipan sementara dalam hal Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggungjawabnya tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.