(1)
Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Analis Intelijen Perpajakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan dalam rangka pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan adanya indikasi telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan berupa penerbitan Faktur Pajak Tidak Sah dan Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit ditetapkan Status
Suspend
.
(3)
Penetapan Status
Suspend
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti juga dengan pengarsipan sementara dalam hal Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggungjawabnya tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.