(1)
Pengembangan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pemeriksa Bukti Permulaan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
(2)
Pengembangan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dilaksanakan oleh PPNS DJP sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3)
Dalam hal berdasarkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui bahwa Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit ditetapkan Status
Suspend
.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.