(1)
Terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit yang ditetapkan Status
Suspend
, Direktur Intelijen Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status
Suspend
.
(2)
Penandatanganan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status
Suspend
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara biasa atau dengan tanda tangan elektronik, yang semuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(3)
Wajib Pajak Terindikasi Penerbit tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak terhitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status
Suspend
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.