Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

(1) Atas penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Wajib Pajak dapat menyampaikan klarifikasi. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau pengurus atau penanggung jawab Wajib Pajak ke Direktorat Intelijen Perpajakan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. b. disampaikan secara tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan syarat terhadap Wajib Pajak belum dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan; c. disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan d. dilampiri dokumen pendukung, sekurang-kurangnya berupa: 1. untuk Wajib Pajak Orang Pribadi: a) fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b) surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa; c) foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak; d) daftar penyedia barang (supplier list) selama 1 (satu) tahun terakhir; e) rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama 1 (satu) tahun terakhir; dan f) dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian ( purchase order ), surat jalan ( delivery order) , berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) tahun terakhir, atau 2. untuk Wajib Pajak Badan: a) fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan WNI atau Paspor yang masih berlaku dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan WNA, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b) fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubaban bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; c) surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa; d) foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak; e) daftar penyedia barang ( supplier list ) selama 1 (satu) tahun terakhir; f) rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama 1 (satu) tahun terakhir; dan g) dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian ( purchase order ), surat jalan ( delivery order ), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama 1 (satu) tahun terakhir.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.