Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e atau PPNS DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dapat menyampaikan pertimbangan kepada Direktur Intelijen Perpajakan untuk mencabut keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status
Suspend
terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dalam hal diperoleh informasi, bukti dan/atau keterangan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.