Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PERLAKUAN TERHADAP PENERBITAN DAN/ATAU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK TIDAK SAH OLEH WAJIB PAJAK

DJP diubah sebagianⓘBatang tubuh

Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e atau PPNS DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dapat menyampaikan pertimbangan kepada Direktur Intelijen Perpajakan untuk mencabut keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Status Suspend terhadap Wajib Pajak Terindikasi Penerbit dalam hal diperoleh informasi, bukti dan/atau keterangan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.