BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk elektronik wajib digunakan oleh Pemotong dan/ atau Pemungut PPh sepanjang Pemotong dan/atau Pemungut PPh dimaksud memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
membuat lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak;
b.
jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
c.
membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi atas objek pajak PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham;
d.
sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik; atau
e.
terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
(2)
SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh Pemotong dan/ a tau Pemungut PPh yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
(3)
SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib disampaikan Pemotong dan/ atau Pemungut PPh dalam hal pada suatu Masa Pajak:
a.
tidak terdapat objek pemotongan dan/atau pemungutan yang harus diterbitkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi; dan
b.
tidak memiliki PPh yang disetorkan sendiri.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.