BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a.
jenis PPh;
b.
status SPT normal/ pembetulan;
c.
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemotong dan/atau Pemungut PPh;
d.
Masa Pajak dan Tahun Pajak;
e.
jumlah Dasar Pengenaan Pajak;
f.
jumlah nilai PPh yang dipotong/ dipungut dan PPh yang disetor;
g.
jumlah seluruh PPh yang kurang disetor;
h.
jumlah pembayaran/penyetoran PPh;
i.
nama dan status tanda tangan Pemotong dan/atau Pemungut PPh atau kuasa; dan
j.
tanggal SPT Masa PPh U nifikasi disampaikan.
BAB III
BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.