Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat: a. jenis PPh; b. status SPT normal/ pembetulan; c. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemotong dan/atau Pemungut PPh; d. Masa Pajak dan Tahun Pajak; e. jumlah Dasar Pengenaan Pajak; f. jumlah nilai PPh yang dipotong/ dipungut dan PPh yang disetor; g. jumlah seluruh PPh yang kurang disetor; h. jumlah pembayaran/penyetoran PPh; i. nama dan status tanda tangan Pemotong dan/atau Pemungut PPh atau kuasa; dan j. tanggal SPT Masa PPh U nifikasi disampaikan. BAB III BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.