BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi.
(2)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
formulir kertas (
hard copy
); atau
b.
dokumen elektronik.
(3)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar; dan
b.
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi.
(4)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tetap dibuat dalam hal:
a.
jumlah PPh yang dipotong/ dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas;
b.
transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 Tahun 2018;
c.
PPh Pasal 26 dipotong berdasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
d.
PPh yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP) atau fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku; atau
e.
PPh yang dipotong atau dipungut dan/ atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
f.
PPh yang dipotong atau dipungut dengan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP sebagai Bukti Pemotongan dan/ atau Bukti Pemungutan PPh.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.