Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi. (2) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. formulir kertas ( hard copy ); atau b. dokumen elektronik. (3) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar; dan b. Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/ Pemungutan Unifikasi. (4) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi tetap dibuat dalam hal: a. jumlah PPh yang dipotong/ dipungut nihil karena adanya Surat Keterangan Bebas; b. transaksi dilakukan dengan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 Tahun 2018; c. PPh Pasal 26 dipotong berdasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang ditunjukkan dengan adanya tanda terima Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku; d. PPh yang terutang ditanggung oleh Pemerintah (DTP) atau fasilitas lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku; atau e. PPh yang dipotong atau dipungut dan/ atau disetor sendiri diberikan fasilitas PPh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. f. PPh yang dipotong atau dipungut dengan SSP atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP sebagai Bukti Pemotongan dan/ atau Bukti Pemungutan PPh.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.