BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi.
(2)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23; serta
b.
Bukti Pemotongan PPh Pasal 26.
(3)
Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk:
a.
1 (satu) pihak yang dipotong dan/ atau dipungut;
b.
1 (satu) kode objek pajak; dan
c.
1 (satu) Masa Pajak.
(4)
Dalam hal terdapat dua atau lebih transaksi pemotongan atau pemungutan dalam satu Masa Pajak, atas transaksi pemotongan atau pemungutan tersebut Pemotong dan/atau Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar yang diterbitkan dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara elektronik dan tidak memerlukan tanda tangan basah atau stempel.
(6)
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
jenis bukti pemotongan/ pemungutan PPh;
b.
nomor bukti pemotongan/pemungutan;
c.
identitas pihak yang dipotong/ dipungut berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK)/
Tax Identification Number
(TIN), nama, dan alamat;
d.
masa pajak;
e.
kode objek pajak;
f.
dasar pengenaan pajak;
g.
tarif;
h.
PPh yang dipotong/ dipungut;
i.
dokumen referensi;
j.
kode verifikasi; dan
k.
data dan informasi lain yang terkait dengan bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi, seperti SKB, Surat Keterangan Dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 Tahun 2018, SKD WPLN, dan dokumen yang dijadikan dasar pemotongan/pemungutan; dan
l.
identitas Pemotong dan/ atau Pemungut PPh.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.