Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a berbentuk dokumen elektronik yang dibuat melalui Aplikasi e-Bupot Unifikasi. (2) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23; serta b. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26. (3) Satu Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk: a. 1 (satu) pihak yang dipotong dan/ atau dipungut; b. 1 (satu) kode objek pajak; dan c. 1 (satu) Masa Pajak. (4) Dalam hal terdapat dua atau lebih transaksi pemotongan atau pemungutan dalam satu Masa Pajak, atas transaksi pemotongan atau pemungutan tersebut Pemotong dan/atau Pemungut PPh dapat membuat 1 (satu) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar yang diterbitkan dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara elektronik dan tidak memerlukan tanda tangan basah atau stempel. (6) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Berformat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. jenis bukti pemotongan/ pemungutan PPh; b. nomor bukti pemotongan/pemungutan; c. identitas pihak yang dipotong/ dipungut berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ Tax Identification Number (TIN), nama, dan alamat; d. masa pajak; e. kode objek pajak; f. dasar pengenaan pajak; g. tarif; h. PPh yang dipotong/ dipungut; i. dokumen referensi; j. kode verifikasi; dan k. data dan informasi lain yang terkait dengan bukti pemotongan/pemungutan Unifikasi, seperti SKB, Surat Keterangan Dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 23 Tahun 2018, SKD WPLN, dan dokumen yang dijadikan dasar pemotongan/pemungutan; dan l. identitas Pemotong dan/ atau Pemungut PPh.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.