BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dapat berbentuk dokumen kertas atau dokumen elektronik.
(2)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) harus dibuat dalam hal terjadi pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) atas objek pajak yang meliputi penghasilan dari:
a.
Bunga Deposito/Tabungan, Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Jasa Giro;
b.
Bunga/Diskonto Obligasi dan Surat Berharga Negara; dan
c.
Transaksi Penjualan Saham yang meliputi saham pendiri, bukan saham pendiri, dan saham milik Perusahaan Modal Ventura.
(3)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat oleh Pemotong dan/ atau Pemungut PPh menggunakan sistem yang dimiliki oleh Pemotong dan/ atau Pemungut PPh.
(4)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara baik berbentuk dokumen kertas maupun dokumen elektronik.
(5)
Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
nama pihak yang dipotong;
b.
nomor unik; dan
c.
jumlah PPh yang dipotong.
BAB IV
SYARAT PENGGUNAAN APLIKASI E-BUPOT UNIFIKASI
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.