BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik.
(2)
Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang:
a.
belum memiliki Sertifikat Elektronik; atau
b.
memiliki Sertifikat Elektronik namun telah habis masa berlakunya,
dapat melakukan permohonan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan perpajakan.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.