Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pemotong dan/atau Pemungut PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik. (2) Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang: a. belum memiliki Sertifikat Elektronik; atau b. memiliki Sertifikat Elektronik namun telah habis masa berlakunya, dapat melakukan permohonan Sertifikat Elektronik sesuai dengan ketentuan perpajakan. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.