BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pihak yang dipotong dan/atau pihak yang dipungut berhak mendapatkan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam hal bertransaksi dengan Pemotong dan/atau Pemungut yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Pemotong dan/atau Pemungut PPh yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan membuat dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
(2)
Pihak yang dipotong dan/ atau pihak yang dipungut berkewajiban menunjukkan atau memberikan informasi identitas berupa:
a.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b.
True Indentification Number
(TIN); atau
c.
Nomor Induk Kependudukan bagi orang pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
kepada Pemotong dan/atau Pemungut PPh.
(3)
Dalam hal pihak yang dipotong dan/ atau pihak yang dipungut adalah Wajib Pajak luar negeri, maka identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa
True Identification Number
(TIN) atau identitas perpajakan lain sesuai kelaziman.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Wajib Pajak luar negeri dari negara mitra P3B yang ingin menerapkan ketentuan P3B, maka Wajib Pajak luar negeri wajib menunjukkan Tanda Terima SKD Wajib Pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
BAB V
PENYETORAN DAN PEMBAYARAN
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.