Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 11

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Penyetoran PPh terutang dalam Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. (2) Penyetoran PPh terutang yang disetorkan sendiri dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. (3) Pelaporan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dilakukan dengan menggunakan SPT PPh Unifikasi dilakukan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak. (4) Pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP serta bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang KUP dalam SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan untuk setiap jenis pajak di dalam SPT Masa PPh Unifikasi. BAB VII PEMBETULAN SPT DAN PEMBETULAN, PEMBATALAN DAN PENAMBAHAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.