Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 12

BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN UNIFIKASI SERTA FORMAT BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN UNIFIKASI

DJP tidak berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 23/2020 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pemotong dan/atau Pemungut PPh dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT Masa PPh Unifikasi untuk satu atau beberapa jenis pajak dalam SPT Masa dimaksud, yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan: a. surat pemberitahuan Pemeriksaan; atau b. surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (2) Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT Masa Unifikasi PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam SPT yang menyatakan bahwa Pemotong dan/ a tau Pemungut PPh yang bersangkutan membetulkan SPT. (3) Pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Terhadap jenis pajak dan masa pajak yang termasuk dalam SPT Masa PPh Unifikasi yang telah disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dilakukan pembetulan; b. Terhadap jenis pajak dan masa pajak yang termasuk dalam SPT Masa PPh Unifikasi yang belum disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan pembetulan; dan c. Dalam hal dalam satu SPT Masa PPh Unifikasi terdapat satu atau beberapa jenis pajak yang telah disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka yang dapat dilakukan pembetulan SPT Masa PPh Unifikasi hanya atas jenis pajak yang belum disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan atau surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.