(1)
Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
mengumpulkan data objek pembanding berupa data transaksi atau penawaran;
b.
menggunakan paling sedikit 3 (tiga) data objek pembanding yang:
1)
terkini;
2)
terletak di lingkungan sekitar atau kawasan yang sejenis dengan objek pajak; dan
3)
transaksi atau penawarannya terjadi secara wajar;
c.
melakukan penyesuaian nilai antara objek pembanding dengan objek pajak yang dinilai dengan memperhitungkan faktor-faktor pembanding paling kurang meliputi lokasi, fisik, jenis penggunaan, dan keluasan.
d.
menghitung nilai objek pajak dengan merata-ratakan nilai objek pembanding yang telah disesuaikan.
(2)
Penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan menerapkan penyesuaian nilai secara konsisten atas masing-masing faktor pembanding yang dituangkan dalam bentuk persentase, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
jika data objek pajak dan data objek pembanding sama, maka tidak diperlukan penyesuaian;
b.
jika data objek pajak lebih unggul sebesar x% (x persen) dari data objek pembanding, maka keunggulan sebesar x% (x persen) tersebut ditambahkan ke nilai objek pembanding; atau
c.
jika data objek pajak lebih buruk sebesar x% (x persen) dari data objek pembanding, maka kekurangan sebesar x% (x persen) tersebut dikurangkan dari nilai objek pajak pembanding.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.