Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PENILAIAN UNTUK PENENTUAN NILAI JUAL OBJEK PAJAKSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pendekatan Data Pasar dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. mengumpulkan data objek pembanding berupa data transaksi atau penawaran; b. menggunakan paling sedikit 3 (tiga) data objek pembanding yang: 1) terkini; 2) terletak di lingkungan sekitar atau kawasan yang sejenis dengan objek pajak; dan 3) transaksi atau penawarannya terjadi secara wajar; c. melakukan penyesuaian nilai antara objek pembanding dengan objek pajak yang dinilai dengan memperhitungkan faktor-faktor pembanding paling kurang meliputi lokasi, fisik, jenis penggunaan, dan keluasan. d. menghitung nilai objek pajak dengan merata-ratakan nilai objek pembanding yang telah disesuaikan. (2) Penyesuaian nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan menerapkan penyesuaian nilai secara konsisten atas masing-masing faktor pembanding yang dituangkan dalam bentuk persentase, dengan ketentuan sebagai berikut: a. jika data objek pajak dan data objek pembanding sama, maka tidak diperlukan penyesuaian; b. jika data objek pajak lebih unggul sebesar x% (x persen) dari data objek pembanding, maka keunggulan sebesar x% (x persen) tersebut ditambahkan ke nilai objek pembanding; atau c. jika data objek pajak lebih buruk sebesar x% (x persen) dari data objek pembanding, maka kekurangan sebesar x% (x persen) tersebut dikurangkan dari nilai objek pajak pembanding.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.