Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). (2) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional dapat memberikan persetujuan atas usulan Pertukaran Informasi. (3) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris atas usulan Pertukaran Informasi yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional menerima laporan pemanfaatan lnformasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas Pertukaran lnformasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan: a. pemberitahuan telah diterimanya laporan pemanfaatan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan b. pemberitahuan pemanfaatan lnformasi oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.