Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI SECARA SPONTAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan penyampaian Informasi secara spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang Informasi yang diterima memenuhi kriteria sebagai berikut: a. indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia; b. pembayaran kepada Wajib Pajak Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia; c. pengurangan atau pembebasan pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diterima oleh Wajib Pajak Indonesia yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Indonesia; d. kegiatan bisnis yang dilakukan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Wajib Pajak Indonesia melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/atau e. kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.