(1)
Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan penyampaian Informasi secara spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
(2)
Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang Informasi yang diterima memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia;
b.
pembayaran kepada Wajib Pajak Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia;
c.
pengurangan atau pembebasan pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diterima oleh Wajib Pajak Indonesia yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Indonesia;
d.
kegiatan bisnis yang dilakukan antara wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan Wajib Pajak Indonesia melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/atau
e.
kecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.