(1)
Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap penyampaian lnformasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti penyampaian Informasi dengan menyampaikan:
a.
pemberitahuan telah diterimanya penyampaian Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; dan
b.
Informasi yang diterima kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP.
(3)
Penyampaian Informasi kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan kepada:
a.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat orang pribadi dan/atau badan terdaftar, dalam hal Informasi yang diperoleh mengenai orang pribadi dan/atau badan yang telah memiliki NPWP;
b.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi ternpat tinggal orang pribadi dan/atau tempat kedudukan badan, dalam hal Informasi yang diperoleh mengenai orang pribadi dan/atau badan yang belum memiliki NPWP; atau
c.
Pimpinan Unit di Lingkungan DJP selain Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(4)
Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima penyampaian Informasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus menyampaikan laporan pemanfaatan lnformasi kepada Direktur Perpajakan Internasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Informasi diterima.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.