(1)
Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional.
(2)
Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP dilakukan dengan:
a.
menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia; dan
b.
membubuhkan stempel "RAHASIA" pada induk naskah dinas dan stempel batasan penggunaan dan pengungkapan Informasi pada lampiran naskah dinas.
(3)
Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari Pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional dilakukan dengan menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia.
(4)
Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan dengan:
a.
menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia; dan
b.
membubuhkan stempel "CONFIDENTIAL" pada induk naskah dinas dan stempel batasan penggunaan dan pengungkapan Informasi pada lampiran naskah dinas.
(5)
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.