TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Bentuk Usaha Tetap dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Wajib Pajak, paling lambat 3 (tiga) bulan:
a.
sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
b.
sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baru.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara digital dengan disertai kelengkapan persyaratan yangterdiri dari:
a.
pernyataan bahwa pembukuan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan biaya dicatat dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
b.
memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat permohonan diajukan.
(4)
Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Berdasarkan hasil penelitian sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan:
a.
Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): atau
b.
Pemberitahuan Penolakan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
secara otomatis segera setelah permohonan diajukan.
(6)
Wajib Pajak yang telah memperoleh penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan administrasi data perpajakan dan/atau klarifikasi persyaratan.
(7)
Wajib Pajak yang telah melakukan perbaikan administrasi data perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat kembali mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.