TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a, namun diketahui:
a.
bukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
b.
tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/atau
c.
tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3),
atas keputusan tersebut dibatalkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sejak Tahun Pajak diperolehnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a.
(3)
Atas pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan keputusan pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Bagian Kedua
Wajib Pajak badan tertentu dan Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.