Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a, namun diketahui: a. bukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. tidak memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan/atau c. tidak memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), atas keputusan tersebut dibatalkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. (2) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sejak Tahun Pajak diperolehnya izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a. (3) Atas pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah menyampaikan keputusan pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a kepada Wajib Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Bagian Kedua Wajib Pajak badan tertentu dan Wajib Pajak yang terikat perjanjian dengan Pemerintah

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.