TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS ATAU PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (
subsidiary company
) yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh perusahaan induk (
parent company
) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
b.
Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri;
c.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan reksadana dalam denominasi satuan mata uang Dolar Amerika Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal;
d.
Wajib Pajak yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) sepanjang dipersyaratkan dalam perjanjian kerjasama/akta pendirian KSO namun tidak semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat; atau
e.
Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan:
a.
sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat tersebut dimulai; atau
b.
sejak tanggal pendirian bagi Wajib Pajak badan tertentu baru.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani secara digital dan disertai kelengkapan persyaratan yang terdiri dari:
a.
pernyataan bahwa pembukuan Wajib Pajak badan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan menggunakan bahasa Inggris serta seluruh aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan biaya dicatat dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
b.
memiliki Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat permohonan diajukan; dan
c.
dokumen berupa:
1)
surat keterangan dari bursa efek luar negeri yang menyatakan bahwa emisi saham Wajib Pajak pemohon didaftarkan di bursa efek tersebut, bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupunseluruhnyadi bursa efek luar negeri;
2)
Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal atas penerbitan reksadana oleh Kontrak Investasi Kolektif yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
3)
prospektus penawaran atas reksadana yang diterbitkan dalam satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi Wajib Pajak Kontrak Investasi Kolektif;
4)
surat keterangan atau pernyataan dari perusahaan induk (
parent company
) di luar negeri, bagi Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan indukdi luar negeri; atau
5)
perjanjian kerjasama yang mensyaratkan pembukuan KSO diselenggarakan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan Mata Uang Dolar Amerika Serikat, bagi Wajib Pajak yang melakukan KSO namun tidak semua anggota KSO telah mendapatkan izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat.
6)
Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa mata uang fungsional yang digunakan Wajib Pajak sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia adalah satuan mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi Wajib Pajak yang menyajikan laporan keuangan dalam mata uang fungsionalnya menggunakan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
(5)
Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dilakukan dengan cara mencantumkan kode verifikasi yang terdapat dalam Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku pada saat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8)
Pemenuhan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, disampaikan dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk
portable document format
(pdf) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat permohonan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.